Seniman Tora Kundera turut aktif dalam menyuarakan penolakan komersialisasi Taman Ismail Marzuki Cikini Jakarta Pusat. (Dok. Forum Seniman #saveTIM)

JAKARTA – Sejumlah seniman yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) menggelar aksi bertajuk Unfinished Struggle sebagai bentuk penolakan terhadap komersialisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Aksi tersebut digelar melalui pameran instalasi perlawanan yang direspons oleh seniman seni pertunjukan lewat pembacaan puisi, musik, dan happening art. Aksi berlangsung setiap hari Sabtu dimulai sejak tanggal 3 Januari 2026 di kawasan TIM, Jakarta Pusat.

Koordinator FSP-TIM, Willy menilai revitalisasi TIM menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait tata kelola yang dinilai tumpang tindih antara Unit Pengelola TIM di bawah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Selain itu, FSP-TIM juga menyoroti adanya komersialisasi terselubung, kurasi yang dinilai setengah hati, serta infrastruktur yang mubazir karena banyak bangunan dibangun namun tidak terpakai.

Willy menyebutkan persoalan utama pengelolaan TIM bermuara pada regulasi yang memberikan kewenangan pengelolaan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Beberapa temuan diatas sebetulnya bermuara pada satu persoalan, yakni tata kelola Taman Ismail Marzuki yang tumpang tindih antara UP-TIM (Dinas Kebudayaan) dengan PT. Jakpro dan yang menjadi biang keroknya adalah Pergub No 63 tahun 2019,” kata Willy kepada jurnalis, Kamis (15/1).

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diberi wewenang untuk mengelola Taman Ismail Marzuki (TIM) selama 28 tahun sejak pergub diundangkan. Pengelolaan itu termasuk menyewakan area TIM ke pihak lain.

Willy menyebut, sempat muncul harapan baru ketika Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam beberapa pidatonya menyetujui penerapan sistem single management untuk pengelolaan TIM.

Wacana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kembali dibahas oleh sejumlah pihak, termasuk Balai Kota, Dinas Kebudayaan, Akademi Jakarta, Institut Kesenian Jakarta, dan Dewan Kesenian Jakarta. Mereka kemudian melakukan pertemuan-pertemuan terkait BLUD tersebut. Namun muncul kekhawatiran baru ketika peran Jakpro diwacanakan akan dialihkan ke Jakarta Experience Board (JXB).

“Tapi tiba-tiba, angin segar kembali berbau amis. Dalam pertemuan-pertemuan di atas terungkap bahwa peran Jakpro yang selama ini dianggap merusak tata kelola TIM diwacanakan akan diganti dengan Jakarta Experience Board,” jelasnya.

Wacana peralihan tata kelola Taman Ismail Marzuki (TIM) ke Jakarta Experience Board (JXB) adalah fokus pada pariwisata, perhotelan, dan pengembangan pengalaman di Jakarta, yang dianggap sesuai untuk mengelola fasilitas seni terintegrasi seperti TIM. “Melihat kenyataan ini FSP-TIM segera mengambil sikap waspada dan antisipasi,” katanya.

FSP-TIM menilai peralihan pengelolaan ke lembaga yang berorientasi pada pariwisata berpotensi mendorong komersialisasi ruang seni di TIM.  “TIM akan kehilangan identitas, lenyap autentitasnya dan kematian karakter aslinya sebagai barometer, etalase dan laboratorium seni budaya,” tuturnya.

Mereka khawatir komersialisasi juga akan membatasi aktivitas seniman, kebebasan berekspresi, serta akses publik terhadap ruang seni. “Komersialisasi ruang seni maka aktivitas seniman, kebebasan berekspresi dan hak berhimpun akan dibatasi dengan ketat,” ungkapnya.

Setiap ruang di TIM dikhawatirkan menjadi eksklusif dan hanya dapat diakses oleh pihak yang mampu membayar, sehingga mengurangi aksesibilitas bagi seniman maupun masyarakat sebagai apresiator.

“Sebagai ruang publik, TIM akan kehilangan fungsi sosialnya, dan menjadi lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi daripada kepentingan masyarakat,” kata Willy.

TIM selama ini dikenal sebagai pusat seni budaya yang melahirkan sejumlah seniman ternama, seperti penari Sardono W. Kusumo, pegiat teater Arifin C. Noer, serta penyair WS Rendra. Terdapat ungkapan lama yang menyebut seseorang baru sah disebut seniman jika telah berpentas di TIM.

“Kembalikan marwah TIM sebagai rumah seniman barometer, etalase, dan laboratorium seni budaya,” tandasnya.

Sebelumnya, Forum Seniman Peduli TIM juga mendorong pemerintah agar mencabut Pergub yang memberi wewenang kepada Jakpro sebagai pengelola TIM. Forum ini telah mengajukan gugatan uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Pergub DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022.

Forum seniman tersebut menilai Jakpro tidak cocok mengelola TIM karena tidak memiliki DNA seni. Mereka khawatir TIM salah dikelola karenanya. Kekhawatiran juga berangkat dari fasilitas TIM yang dinilai tidak sesuai kebutuhan seniman setelah direvitalisasi Jakpro.

Polemik ini berlangsung sejak revitalisasi berlangsung. Sementara itu, aktivasi TIM setelah renovasi diharapkan dapat mendukung kreativitas seniman dan membuat seni budaya di Jakarta menjadi lebih terbuka. Wakil Ketua II Dewan Kesenian Jakarta Agni Ariatama berharap ini mendorong kuantitas dan kualitas mutu pameran atau pertunjukan.

“Seniman menjadi lebih terfasilitasi untuk berkarya. Selain itu, diharapkan menggelar kegiatan berkelas internasional, termasuk diikuti seniman dari luar negeri,” katanya.

 

Dikutip dari:
Sumber: https://www.arina.id/berita/ar-eppyq/tolak-komersialisasi–forum-seniman–kembalikan-marwah-tim-sebagai-ruang-seni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini